Beranda | Artikel
Hukum Tawaf dan Berdiam di Masjid Bagi Wanita Haid
Senin, 12 Juli 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Hukum Tawaf dan Berdiam di Masjid Bagi Wanita Haid ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 02 Dzulhijjah 1442 H / 12 Juli 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Haid

Kajian Tentang Hukum Tawaf Bagi Wanita Haid

Tawaf diharamkan bagi wanita yang haid, dan ini juga telah disepakati oleh para ulama. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha, beliau haid ketika ibadah haji. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan kepada beliau:

افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji lainnya, hanya saja jangan sampai engkau melakukan tawaf di Baitullah sampai engkau suci dari haidmu.” (HR. Bukhari)

Hadits ini jelas menunjukkan larangan untuk melakukan tawaf bagi wanita yang kedatangan haid. Makanya para ulama sepakat akan haramnya tawaf bagi wanita yang haid. Ketika sudah diharamkan seperti ini tapi tetap menjalankannya, maka dia berdosa dan tawafnya tidak sah.

Hukum berdiam di masjid bagi wanita yang haid

Hukum shalat, puasa, jima’, dan tawaf bagi wanita haid telah disepakati oleh para ulama. Adapun masuk dan berdiam di masjid bagi wanita haid, maka ini diperselisihkan oleh para ulama. Bahkan di dalam Madzhab Syafi’i pun ada perbedaan pendapat, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh.

Jumhur ulama mengatakan tidak boleh bagi wanita yang haid untuk berdiam di masjid. Sebagian ulama, di antaranya Imam Al-Muzani (murid senior Imam Syafi’i) mengatakan dibolehkan.

Pada masalah ini kedua pendapat mempunyai dalil-dalil yang kuat. Jumhur ulama berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

Wahai orang-orang yang beriman, jangan sampai kalian mendekati (tempat) shalat dalam keadaan kalian mabuk (hilang akal) sampai kalian sadar apa yang kalian ucapkan. Dan jangan sampai kalian mendekati masjid dalam keadaan junub kecuali apabila hanya lewat saja sampai kalian mandi.” (QS. An-Nisa[4]: 43)

Di sini disebutkan orang yang junub tidak boleh mendekati masjid sampai dia mandi, kecuali hanya lewat saja. Orang yang haid juga dalam keadaan junub. Sehingga orang yang haid pun berarti tidak boleh berdiam di masjid.

Ada juga hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan kuatnya pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa wanita yang haid tidak boleh masuk masjid.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berada di masjid. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta kepada ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha yang berada di luar masjid untuk mengambilkan sepotong kain.

Ketika itu ibunda kita ‘Aisyah mengatakan: “Aku sedang haid, wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu. Maka tidak ada masalah apabila engkau memberikan kepadaku potongan kain itu.”

Yang ada di benak ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu adalah beliau tidak boleh masuk masjid. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengingkari pemahaman ini, berarti pemahaman ini benar. Maka ini bisa menjadi dalil bahwa wanita yang haid tidak boleh masuk masjid.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50378-hukum-tawaf-dan-berdiam-di-masjid-bagi-wanita-haid/